H o m e > Wakil Kepala Sekolah
Main Menu

| H o m e
| Berita Terbaru
| Artikel
| Arsip Berita


User Name
Sandi
 


SMAN 43 JAKARTA

| Sejarah Sekolah
| Sarana dan Fasilitas
| Kepala Sekolah
| Komite Sekolah
| Wakil Kepala Sekolah
| Wali Kelas
| Guru-Guru
| Karyawan
| Akademik
| Kesiswaan
| H u m a s
| K e s r a
| O S I S
| Beasiswa
| Ekstrakurikuler
| Prestasi Sekolah

L i n k

| Blog Wawan IH
| e-edukasi
| S A S



Nama - Nama Wakil Dan Staf Kepala Sekolah



A. Wakil Kurikulum : Yudy Sofyan, M.Pd
  Staf Akademik : Drs. Bambang Sutrisno
  :
:
Dra. Mimin Mintarsih
Farahidayati, S.Pd

B. Wakil Kesiswaan / 7 K : Dra. Suryani, MM
  Staf Kesiswaan / 7 K : Drs. Hariwanyto
  :
:
Dra. Wastuti
Renaldi, S.Pd

C. Wakil SarPras/Humas : Efrianto, S.Pd
  Staf SarPras/Humas : Nunuk Windrihany, S.Pd
  :
:
Uus Wanda Sanusi, S.Pd
Dra. Hj. Ida Purwanti















Anda Pengunjung Ke :





Google: Yahoo: MSN:

 


Pojok Rohani

gbr. msj

Sabtu:
28 Juni 2008

Penceramah:
Syaikh Abdul Malik al-Qasim


Sumber:
Kajian Islam

TEMA:
Hukum Mengadu Domba/Namimah

Mengadu domba adalah perbuatan yang paling buruk di antara perbuatan-perbuatan buruk, namun paling banyak terjadi di antara sesama manusia hingga tidak ada orang bisa terhindar dari perbuatan itu kecuali sedikit sekali.

Kaum muslimin telah bersepakat menyatakan bahwa mengadu domba itu adalah perbuatan yang diharamkan, karena banyak dalil-dalil dari Al-Qur’an dan An-Sunnah yang secara tegas menyatakan bahwa perbuatan itu adalah haram.

Al-Hafizh Al-Mankhari berkata: Umat ini telah sepakat mengharamkan namimah, dan juga menyatakan bahwa namimah adalah termasuk diantara dosa yang paling besar di sisi Allah Subhaanahu Wata'aala.

Namimah diharamkan karena dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kaum Muslimin.




 
Copyright (C) 2008 Tim Designer SMAN 43 Jakarta. All Rights Reserved

Free Web Hosting