H o m e > Akademik
Main Menu

| H o m e
| Proker Akademik
| Mata Pelajaran
| K K M


User Name
Sandi
 


SMAN 43 JAKARTA

| Kepanitiaan
| Ujian Nasional
| Ujian Sekolah
| Ujian Praktik
| Pendalaman Materi
| Prosedur Penilaian
| Penjurusan
| Kretaria Kenaikan
| Pembelajaran Terpadu
| Jadwal
| Pencapaian Kompetensi


L i n k

| Dikmenti DKI
| e-edukasi
| S A S



Ketentuan Penjurusan Dan Kenaikan Kelas
A. Kenaikan Kelas
  1.

2.




3.



4.

5.
Dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.

Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semerter 2 (dua), dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester 1 (satu) harus dituntaskan sampai mencapai SKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester 2 (dua).

Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.

Nilai Pendidikan Agama, minimal sesuai SKM.


Nilai kepribadian minimal Baik

B. Penjurusan
  1. Waktu Penentuan Pelaksanaan Penjurusan
    a.


b.
Penentuan penjurusan bagi peserta didik untuk program IPA, IPS dan Bahasa dilakukan mulai akhir semester 2 (dua) kelas X

Pelaksanaan penjurusan program dimulai pada semester 1 (satu) kelas XI. .
  2. Kriteria Penjurusan Program meliputi :
    a.

b.
Naik ke kelas XI

Nilai Akademik :
      -



-
Peserta didik yang naik kelas XI dan akan mengambil program tertentu yaitu : Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) atau Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) atau Bahasa.

boleh memiliki nilai yang tidak tuntas paling banyak 3 (tiga) mata pelajaran pada mata pelajaran-mata pelajaran yang bukan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program :

IPA memiliki nilai yang tidak tuntas paling banyak 3 mata pelajaran pada mata pelajaran umum, selain mata pelajaran ciri khas program studi (Fisika, Kimia, Biologi) dengan nilai minimal lebih dari atau sama dengan 65.00

IPS memiliki nilai yang tidak tuntas paling banyak 3 mata pelajaran pada mata pelajaran umum, selain mata pelajaran ciri khas program studi (Geografi, Ekonomi, Sosiologi) dengan nilai minimal lebih dari atau sama dengan 65.00

BAHASA memiliki nilai yang tidak tuntas paling banyak 3 mata pelajaran pada mata pelajaran umum, selain mata pelajaran ciri khas program studi (Bahasa Inonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Asing) dengan nilai minimal lebih dari atau sama dengan 65.00


C.
Minat Pesera Didik
Untuk mengetahui minat peserta didik dapat dilakukan melalui angket/kuesioner dan wawancara, atau cara lain yang dapat digunakan untuk mendeteksi minat, dan bakat.
  3.






4.


5.


6.



7.
Bagi peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk masuk ke semua program, diberi kesempatan untuk pindah jurusan apabila ia tidak cocok pada program semula atau tidak sesuai dengan kemampuan dan kemajuan belajarnya.  Sekolah akan memfasilitasi peserta didik agar dapat mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dicapai di kelas baru.

Batas waktu untuk pindah program ditentukan oleh sekolah paling lambat 2 (dua) minggu

Satuan pendidikan dapat menambah kriteria penjurusan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan setiap satuan pendidikan.

Peserta didik dinyatakan  tidak naik ke kelas  XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program studi.

Satuan pendidikan dapat menambah kriteria kenaikan kelas sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan setiap satuan pendidikan.





Anda Pengunjung Ke :





Google: Yahoo: MSN:

 


Pojok Rohani

gbr. msj

Sabtu:
28 Juni 2008

Penceramah:
Syaikh Abdul Malik al-Qasim


Sumber:
Kajian Islam

TEMA:
Hukum Mengadu Domba/Namimah

Mengadu domba adalah perbuatan yang paling buruk di antara perbuatan-perbuatan buruk, namun paling banyak terjadi di antara sesama manusia hingga tidak ada orang bisa terhindar dari perbuatan itu kecuali sedikit sekali.

Kaum muslimin telah bersepakat menyatakan bahwa mengadu domba itu adalah perbuatan yang diharamkan, karena banyak dalil-dalil dari Al-Qur’an dan An-Sunnah yang secara tegas menyatakan bahwa perbuatan itu adalah haram.

Al-Hafizh Al-Mankhari berkata: Umat ini telah sepakat mengharamkan namimah, dan juga menyatakan bahwa namimah adalah termasuk diantara dosa yang paling besar di sisi Allah Subhaanahu Wata'aala.

Namimah diharamkan karena dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kaum Muslimin.

 
Copyright (C) 2008 Tim Designer SMAN 43 Jakarta. All Rights Reserved

Free Web Hosting