Main Menu
SMAN 43 JAKARTA
L i n k
|
Ketentuan Penjurusan Dan Kenaikan Kelas
|
A. Kenaikan Kelas |
|
1.
2.
3.
4.
5. |
Dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.
Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semerter 2 (dua), dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester 1 (satu) harus dituntaskan sampai mencapai SKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester 2 (dua).
Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
Nilai Pendidikan Agama, minimal sesuai SKM.
Nilai kepribadian minimal Baik |
B. Penjurusan |
|
1. |
Waktu Penentuan Pelaksanaan Penjurusan |
|
|
a.
b. |
Penentuan penjurusan bagi peserta didik untuk program IPA, IPS dan Bahasa dilakukan mulai akhir semester 2 (dua) kelas X
Pelaksanaan penjurusan program dimulai pada semester 1 (satu) kelas XI. . |
|
2. |
Kriteria Penjurusan Program meliputi : |
|
|
a.
b. |
Naik ke kelas XI
Nilai Akademik : |
|
|
|
-
- |
Peserta didik yang naik kelas XI dan akan mengambil program tertentu yaitu : Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) atau Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) atau Bahasa.
boleh memiliki nilai yang tidak tuntas paling banyak 3 (tiga) mata pelajaran pada mata pelajaran-mata pelajaran yang bukan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program :
IPA memiliki nilai yang tidak tuntas paling banyak 3 mata pelajaran pada mata pelajaran umum, selain mata pelajaran ciri khas program studi (Fisika, Kimia, Biologi) dengan nilai minimal lebih dari atau sama dengan 65.00
IPS memiliki nilai yang tidak tuntas paling banyak 3 mata pelajaran pada mata pelajaran umum, selain mata pelajaran ciri khas program studi (Geografi, Ekonomi, Sosiologi) dengan nilai minimal lebih dari atau sama dengan 65.00
BAHASA memiliki nilai yang tidak tuntas paling banyak 3 mata pelajaran pada mata pelajaran umum, selain mata pelajaran ciri khas program studi (Bahasa Inonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Asing) dengan nilai minimal lebih dari atau sama dengan 65.00
|
C. |
Minat Pesera Didik
Untuk mengetahui minat peserta didik dapat dilakukan melalui angket/kuesioner dan wawancara, atau cara lain yang dapat digunakan untuk mendeteksi minat, dan bakat. |
|
3.
4.
5.
6.
7.
|
Bagi peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk masuk ke semua program, diberi kesempatan untuk pindah jurusan apabila ia tidak cocok pada program semula atau tidak sesuai dengan kemampuan dan kemajuan belajarnya. Sekolah akan memfasilitasi peserta didik agar dapat mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dicapai di kelas baru.
Batas waktu untuk pindah program ditentukan oleh sekolah paling lambat 2 (dua) minggu
Satuan pendidikan dapat menambah kriteria penjurusan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan setiap satuan pendidikan.
Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program studi.
Satuan pendidikan dapat menambah kriteria kenaikan kelas sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan setiap satuan pendidikan.
|
|
|
|
|