H o m e > Akademik
Main Menu

| H o m e
| Proker Akademik
| Mata Pelajaran
| K K M


User Name
Sandi
 


SMAN 43 JAKARTA

| Kepanitiaan
| Ujian Nasional
| Ujian Sekolah
| Ujian Praktik
| Pendalaman Materi
| Prosedur Penilaian
| Penjurusan
| Kretaria Kenaikan
| Pembelajaran Terpadu
| Jadwal
| Pencapaian Kompetensi


L i n k

| Dikmenti DKI
| e-edukasi
| S A S



Sistem Pengolahan Nilai Dalam SAS
A. Nilai PPK
 

Adalah nilai kemampuan pemahaman dan penerapan konsep (PPK) yang dihitung secara "hierarchy-nested" berdasarkan rerata dari nilai semua Indikator berjenis Kognitif per KD per SK pada sebuah MP.

B. Nilai PRK
 

Adalah nilai kemampuan mempraktikkan (PRK) yang dihitung secara"hierarchy-nested" berdasarkan rerata dari nilai semua Indikator berjenis Psikomotorik per KD per SK pada sebuah MP.

C. Nilai SIKAP
 

Adalah keterangan yang mencerminkan Sikap dan Minat yang dihitung secara "hierarchy-nested" berdasarkan rerata dari sekor semua Indikator berjenis Afektif per KD per SK pada sebuah MP.

A-B-C terlihat pada rapor halaman 4 (Sumary Nilai)

D. Nilai Kompetensi (terlihat pada rapor halaman 5-6)
 

Adalah nilai pencapaian kompetensi yang dihitung secara "hierarchynested"berdasarkan rerata nilai semua Indikator yang dihitung SKM-nya dalam sebuah KD baik yang berjenis Kognitif(PPK) dan/atau Psikomotorik(PRK) perKD per SK pada sebuah MP. Nilai Kompetensi inilah yang menentukan seseorang mencapai Kriteria ketuntasan minimal yang telah ditetapkan oleh sekolah pada Harga (nilai) KKM Mata Pelajaran. Kenaikan kelas dihitung dari berapa banyak Mata Pelajaran yang Nilai kompetensinya berada di bawah harga KKM.

E. Harga Kriteria Ketuntasan Minimal
 

Adalah harga atau nilai Standar Ketuntasan Minimal (SKM) yang dihitungsecara "hierarchy-nested" berdasarkan rerata nilai SKM semua Indikatordalam sebuah KD baik yang berjenis Kognitif dan/atau Psikomotorik perKD per SK pada sebuah MP.














Anda Pengunjung Ke :





Google: Yahoo: MSN:

 


Pojok Rohani

gbr. msj

Sabtu:
28 Juni 2008

Penceramah:
Syaikh Abdul Malik al-Qasim


Sumber:
Kajian Islam

TEMA:
Hukum Mengadu Domba/Namimah

Mengadu domba adalah perbuatan yang paling buruk di antara perbuatan-perbuatan buruk, namun paling banyak terjadi di antara sesama manusia hingga tidak ada orang bisa terhindar dari perbuatan itu kecuali sedikit sekali.

Kaum muslimin telah bersepakat menyatakan bahwa mengadu domba itu adalah perbuatan yang diharamkan, karena banyak dalil-dalil dari Al-Qur’an dan An-Sunnah yang secara tegas menyatakan bahwa perbuatan itu adalah haram.

Al-Hafizh Al-Mankhari berkata: Umat ini telah sepakat mengharamkan namimah, dan juga menyatakan bahwa namimah adalah termasuk diantara dosa yang paling besar di sisi Allah Subhaanahu Wata'aala.

Namimah diharamkan karena dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kaum Muslimin.


 
Copyright (C) 2008 Tim Designer SMAN 43 Jakarta. All Rights Reserved

Free Web Hosting